5 Ciri-Ciri IMEI iPhone Diblokir

Newsartstory.com - 5 Ciri-Ciri IMEI iPhone Diblokir. Peraturan yang sudah berlaku sejak tahun 2020, IMEI (International Mobile Equipment Identity) pada semua perangkat telekomunikasi, termasuk iPhone, yang dipakai di Indonesia wajib teregistrasi terlebih dahulu di database pemerintah.

Baca juga: Perbedaan Apa itu Virtual Reality dan Augmented Reality

Apabila tidak teregistrasi, IMEI iPhone tersebut akan dimasukkan ke daftar hitam (blacklist) alias diblokir. Pemblokiran IMEI iPhone dan semua perangkat telekomunikasi yang lain, pada dasar bertujuan untuk menekan peredaran barang ilegal yang tak bayar pajak.

Di Indonesia sendiri, saat ini masih cukup banyak beredar iPhone dengan kondisi IMEI yang tak terdaftar atau terblokir. Oleh karena itu, pengguna perlu berhati-hati dalam membeli iPhone, terutama pada barang yang sejatinya ilegal.

Lantas, apa ciri-ciri IMEI iPhone diblokir? Atau, bagaimana cara mengetahui IMEI iPhone diblokir ? Intip ulasannya sebagai berikut:

Baca juga: Review Aplikasi Vision+ di Android dan iOS

Ciri- Ciri IMEI iPhone Diblokir

1. Tidak terdaftar di database Kemenperin

Sebagaimana sempat disebut di awal, ciri yang pertama adalah IMEI iPhone tidak terdaftar di database pemerintah. Untuk mengetahui apakah IMEI iPhone terdaftar atau tidak, caranya bisa website “imei.kemenperin.go.id” dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Kemudian, bisa juga melalui website ini “beacukai.go.id” dari Direktora Jenderal Bea Cukai (Bea Cukai). Bila muncul status IMEI terdaftar di salah satu dari kedua website tersebut, artinya iPhone tidak mengalami pemblokiran.

Sebaliknya, jika tak muncul status telah teregistrasi maka bisa kemungkinan besar IMEI iPhone telah dimasukkan dalam daftar hitam atau diblokir.

Baca juga: Apple Rilis iPhone 14 Series, Desain Terbaru " Dynamic Island" di iPhone 14 Pro dan Pro Max

2. Tidak adanya akses jaringan

Selain tidak terdaftar di database pemerintah, iPhone yang terkena pemblokiran IMEI juga bisa diketahui dari kemampuannya untuk mengakses jaringan atau sinyal seluler dari kartu operator di Indonesia. Saat IMEI terblokir, akses jaringan seluler pada iPhone bakal dibatasi.

3. Muncul tulisan “No Service” saat dipasang kartu operator seluler

Ciri-ciri yang berikutnya adalah apabila akses jaringan seluler dibatasi lantaran IMEI terblokir maka bakal muncul tulisan “No Service” di bar sinyal iPhone. Tulisan tersebut tetap muncul meski kartu operator seluler telah terpasang di iPhone.

Baca juga: Apa itu Jailbreak ? Resiko dan Keuntungan Jailbreak pada iPhone ?

Seandainya kartu tersebut diganti dengan yang lain, hasilnya pun tetap sama saja. Bar sinyal iPhone hanya bisa menampilkan tulisan “No Service” sebagai pertanda bahwa IMEI telah terblokir.

4. Dijual karena sebutan “iPhone Ex-inter All Operator”

Di pasaran, iPhone dengan kondisi IMEI terblokir atau tidak terdaftar di database pemerintah biasanya dijual dengan sebutan “iPhone Ex-inter All Operator”. iPhone dengan berlabel Ex-inter All Operator diimpor dari luar negeri dan masuk ke Indonesia secara ilegal dengan tidak membayar pajak. 

Saat awal dipakai, iPhone dengan kondisi itu masih bisa mengakses jaringan seluler dari semua kartu operator. Setelah beberapa lama digunakan, IMEI-nya bakal terdeteksi dan mengalami pemblokiran, sehingga iPhone tersebut tak lagi bisa mengakses jaringan seluler.

Baca juga: Intip Fitur iOS 16 Yang Telah Diumumkan Apple

5. Harga jual yang lebih murah

Ciri-ciri IMEI iPhone diblokir yang terakhir adalah unit atau perangkat dijual dengan harga murah di pasaran. Biasanya bisa lebih murah selisih Rp 1 juta hingga Rp 2 jutaan dari iPhone resmi yang tidak terkena pemblokiran IMEI. Padahal, model dan variannya sama.

Seperti penjelasan di poin sebelumnya, iPhone dengan kondisi IMEI terblokir atau biasa dijual dengan sebutan “iPhone Ex-inter All Operator” merupakan barang yang diedarkan secara ilegal tanpa bayar pajak.

Lantaran tak bayar pajak, harganya bisa lebih murah ketimbang yang resmi. Kendati murah, sebaiknya pengguna menghindari untuk membeli iPhone yang ilegal karena rawan mengalami masalah dalam mengakses jaringan seluler.

Baca juga: Mengintip Bocoran iPhone SE 3

Nah, itulah beberapa Ciri-Ciri IMEI iPhone Diblokir. Sebelum membeli iPhone sebaiknya kalian cek IMEI dari perangkat iPhone di situs kemenperin. Jangan nanti nyesal setelah membeli iPhone dan terblokir karena IMEI iPhone tidak terdaftar. Walaupun pemblokiran belum merata dan beberapa pengguna masih bisa akses internet. Sekian dan terima kasih.

Dapatkan informasi pilihan setiap hari dari Newsartstory.com. Download aplikasi newsartstory sekarang juga untuk Android, caranya klik link https://bit.ly/3yfwLyS, kemudian download aplikasi di mediafire, setelah install buka aplikasi "newsartstory" dari ponsel