![]() |
| Foto: Undang-undang karyawan yang digaji kecil oleh perusahaan |
Newsartstory.com - Masalah gaji karyawan yang terlalu kecil masih sering terjadi di Indonesia, terutama pada sektor swasta. Banyak pekerja bertanya-tanya, apakah ada undang-undang yang melarang perusahaan membayar upah sangat rendah? Jawabannya ada, dan aturannya cukup tegas.
Kali ini akan membahas seputar aturan hukum pengupahan di Indonesia, sanksi bagi perusahaan, serta hak karyawan jika menerima gaji di bawah standar.Dasar Hukum Pengupahan di Indonesia
Pengaturan upah kerja di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan resmi, antara lain:Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (2)
Menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020)Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan
Mengatur ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Aturan ini dibuat untuk melindungi pekerja agar memperoleh penghasilan yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidup.Upah Minimum: Batas Gaji Paling Rendah
Perusahaan wajib membayar gaji karyawan minimal sebesar UMP atau UMK sesuai wilayah tempat kerja.🔴 Perusahaan dilarang membayar gaji di bawah upah minimum, dengan alasan apa pun, termasuk:
- Perusahaan baru
- Alasan belum untung
- Kesepakatan sepihak dengan karyawan
Sanksi Perusahaan yang Membayar Gaji Terlalu Kecil
Perusahaan yang melanggar ketentuan upah minimum dapat dikenai sanksi pidana dan administratif, antara lain:1. Sanksi Pidana
- Penjara 1 hingga 4 tahun
- Denda Rp100 juta hingga Rp400 juta
2. Sanksi Administratif
- Teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Denda administratif
- Pembekuan atau pencabutan izin usaha
Apakah Ada Pengecualian Pembayaran Upah Minimum?
Ada pengecualian terbatas, namun dengan syarat ketat, seperti:- Usaha mikro dan usaha kecil
- Harus ada kesepakatan tertulis
- Upah tetap mengacu pada batas minimum tertentu sesuai peraturan
- Pekerja magang
- Bukan karyawan tetap
- Menerima uang saku, bukan gaji penuh
Hak Karyawan Jika Digaji di Bawah Standar
Jika karyawan menerima gaji yang sangat kecil atau di bawah upah minimum, karyawan memiliki hak untuk:- Melapor ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker)
- Mengajukan pengaduan ke Pengawas Ketenagakerjaan
- Mengajukan perselisihan hubungan industrial
- Menuntut kekurangan upah yang seharusnya diterima
Kesimpulan
Dan berikut poin pentingnya dalam upah gaji karyawan oleh perusahaan, Ada undang-undang yang mengatur batas gaji karyawan, Gaji tidak boleh lebih rendah dari UMP atau UMK, Perusahaan yang melanggar bisa dipidana dan didenda.
Karyawan memiliki perlindungan hukum yang jelas.Memahami hak upah adalah langkah penting agar pekerja tidak dirugikan dan perusahaan tetap patuh hukum.
Jadi cukup jelas bukan? Upah gaji dibawah UMP/UMR jika kena audit akan didenda dan dikenakan pidana.

0 Komentar