Apa itu HaKi ? Inilah Fungsi dan Kegunaan HaKi

Newsarstory.com - Apa itu HaKi ? Apa fungsi HaKi ? Apa kalian pernah mendengar kata HaKi sebelumnya ? Sudah tahukah kalian ? Lalu apa kegunaan HaKi ? HAKI sendiri adalah singkatan dari Hak Kekayaan Intelektual. Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, HAKI juga terbagi menjadi dua kategori antara lain:

Hak Cipta

Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi berbagai pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hak Kekayaan Industri

Hak kekayaan Industri terdiri dari: - Paten

- Merk

- Desain industri

- Desain tata letak sirkuit terpadu - Rahasia dagang

- varietas tanaman

HAKI juga dalam bidang perdagangan berguna untuk melindungi pengusaha dari kemungkinan penggunaan hak miliknya tanpa izin. Oleh karena itu, penting bagi eksportir untuk mempersiapkan produknya terkait dengan HAKI sebelum melakukan ekspor agar produknya tersebut memiliki perlindungan hukum.

Kilas balik seputar HaKi

Seperti dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM, peraturan perundang-undangan HAKI di Indonesia telah ada sejak tahun 1840-an. Pemerintah Kolonial Belanda telah resmi memperkenalkan Undang-Undang pertama mengenai perlindungan HAKI pada tahun 1844. Beberapa perundang-undangan yang dibuat Pemerintah Belanda saat itu, seperti berikut:

  • UU Merek (1885)
  • UU Paten (1910)
  • UU Hak Cipta (1912)

HaKi mempunyai fungsi utama untuk memajukan kreatifitas dan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat secara luas. Ketiga dari aturan perundang-undangan tersebut banyak mengalami perubahan dan revisi sesuai dengan zamannya. Perubahan terakhir terjadi pada tahun 2001, dimana Pemerintah Indonesia mengesahkan UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten dan UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek. Kedua UU ini menggantikan UU yang lama di bidang terkait.

Selain itu, dikutip dari situs Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, sistem HAKI dibuat sebagai salah satu bentuk konsekuensidari keanggotaan World Trade Organisation (WTO). Oleh karena itu, Indonesia harus menyesuaikan segala peraturan perundangan di bidang Hak Kekayaan Intelektual dengan standar Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIP's).

Dalam perlindungan HAKI di Indonesia, ada instansi yang berwenang dalam mengelola Hak Kekayaan Intelektual. Lembaga tersebut adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) yang berada di bawah Departemen Kehakiman dan HAM Republik Indonesia. Adapun tahapan proses dalam permohonan merek sebagai HAKI sebagai berikut:

  • Permohonan
  • Pemeriksaan Formalitas (15 hari) 
  • Pengumuman (2 bulan) 
  • Pemeriksaan Substantif (150 hari) 
  • Didaftar
  • Sertifikat

Setelah semua mencapai tahap pengumuman atau publikasi, semua pihak bisa mengajukan keberatan terhadap permohonan pendaftaran merek tersebut. Selain itu, perlindungan merek di Indonesia menganut sistem first to file artinya siapa yang dahulu mengajukan permohonan, maka dia yang akan mendapat hak perlindungan merek. 

So, jadi kalian sudah tahu apa itu HaKi ? Hal ini juga bermaksud agar merk dagang atau produk yang kalian gunakan tidak direbut orang lain, bahkan digunakan orang lain tanpa seizin pihak pertama selaku pemilik.

Dapatkan informasi pilihan setiap hari dari Newsartstory.com. Download aplikasi newsartstory sekarang juga untuk Android, caranya klik link https://bit.ly/3yfwLyS, kemudian download aplikasi di mediafire, setelah install buka aplikasi "newsartstory" dari ponsel

0 Komentar

www.domainesia.com