Cara Daftar Kartu Anak Jakarta (KAJ)



NewsArt Story - Kartu Anak Jakarta (KAJ) merupakan salah satu program Pemprov DKI Jakarta berbentuk pemberian bantuan sosial untuk kebutuhan dasar anak di Jakarta. Dalam program bantuan yang diberikan berupa uang sebesar Rp 300.000 per bulan selama satu tahun dan bisa dicairkan melalui ATM Bank DKI.


Berita tersebut dilansir dari situs Pemprov DKI Jakarta, penerima KAJ juga bisa mendapatkan akses gratis naik Transjakarta, kemudahan membeli pangan bersubsidi dan terdaftar sebagai anggota JakGrosir. 
KAJ tidak didaftarkan langsung melalui perorangan, tetapi ditetapkan dari musyawarah di kelurahan masing-masing wilayah.

Setelah ditentukan melalui musyawarah, Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial Dinas Sosial DKI Jakarta akan melakukan verifikasi dan validasi data. Adapun kriteria penerima KAJ tertulis dalam Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019, yaitu:


1. Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun
2.  Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal atau berdomisili di Jakarta
3. Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
4. Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah

Syarat Pengambilan KAJ
Dalam program Penyaluran KAJ dilakukan dengan cara mentransfer dana bantuan rekening orangtua atau wali anak. Pencairan dana KAJ akan diinformasikan lewat Dinas Sosial DKI Jakarta dan bisa diambil dengan menyiapkan berkas berikut:


1. Membawa kartu tanda penduduk (KTP) orangtua (fotokopi dan asli)

2. Membawa kartu keluarga (KK) (fotokopi dan asli)
3. Membawa akta kelahiran anak (fotokopi dan asli)