Indonesia Akan Membuat UU Media Untuk Bayar Konten


NewsArt Story - Indonesia akan membuat UU Media, Saat ini pemerintah Indonesia sedang menyiapkan undang-undang (UU) media, yang akan mendorong perusahaan teknologi raksasa, seperti Google dan Facebook, agar mau bernegosiasi dengan perusahaan media terkait bagi hasil yang lebih adil.

Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wenseslaus Maggut mengatakan tujuan utama undang-undang media adalah untuk memastikan pembagian pendapatan yang adil bagi perusahaan media, yang menghasilkan berita dan karya jurnalistik yang baik. Sementara Google dan Facebook memberikan dampak yang signifikan bagi media siber. 


Umumnya, media siber bertumpu pada algoritma perusahaan teknologi seperti Google atau Facebook. Hal tersebut agar produk berita media-media bisa muncul di halaman Google Search atau linimasa Facebook, yang kemudian berpengaruh pada pendapatan media siber. Undang-undang ini juga meminta perusahaan teknologi untuk berbuat lebih banyak dalam menyaring konten hoaks.

Draft undang-undang media ini sedang didiskusikan oleh para pelaku industri, dan belum sampai ke DPR. Sementara itu dari sumber beredar mengatakan bahwa undang-undang media bisa memberikan pendapatan yang lebih baik bagi organisasi media yang "berkualitas". belum merinci lebih lanjut, apakah undang-undang media ini akan berdiri sendiri atau akan digabung dengan peraturan yang sudah ada. 

Dalam hal ini bahwa separuh dari pendapatan iklan digital Indonesia diberikan untuk Facebook dan Google. Untuk clickbait yakni jenis iklan yang lebih menguntungkan.


Terinspirasi dari Australia
Undang-undang media ini disebut terinspirasi dari apa yang telah dilakukan pemerintah Australia.  Awal tahun lalu, pemerintah Australia resmi mengesahkan undang-undang News Media Bergaining Code Lawyang mengharuskan perusahaan teknologi untuk membayar komisi kepada perusahaan media, untuk setiap artikel berita yang muncul di snippet(cuplikan) dan tautan Google Search atau yang dibagikan di Facebook.

Pembahasan undang-undang itu dilakukan setelah penyelidik menemukan bahwa Google dan Facebook menguasai industri media. Pemerintah Australia menduga, Google meraup keuntungan besar dari iklan online. Padahal sebagian besar konten Google berasal dari organisasi-organisasi media. Australia menilai hal ini akan menimbulkan potensi ancaman demokrasi di negaranya.


Di Australia, UU ini juga sempat menimbulkan polemik. Google dan Facebook awalnya menolak peraturan tersebut. Tak main-main, keduanya bahkan mengancam akan hengkang dari Australia. Google beralasan UU itu memiliki konteks yang sangat luas. Selain itu, membayar konten yang muncul di snippet atau tautan Google Search, akan merusak sistem kerja web. 


Sedangkan Facebook, mengancam akan memblokir akun-akun perusahaan media di platformnya. Facebook sesumbar bahwa pemblokiran konten berita di Australia tidak berdampak ke bisnis mereka, karena konten berita di linimasanya diklaim hanya sebesar 4 persen saja. 

Google dan Facebook meminta undang-undang di Australia itu direvisi agar lebih jelas dan konteksnya tidak terlalu luas. Setelah direvisi, Google dan Facebook akhirnya mau mengikuti aturan baru pemerintah Australia.