Gaji Karyawan Terlalu Kecil? Ini Aturan Hukum dan Sanksi Perusahaan

gaji karyawan kecil
Foto: Undang-undang karyawan yang digaji kecil oleh perusahaan

Newsartstory.com - Masalah gaji karyawan yang terlalu kecil masih sering terjadi di Indonesia, terutama pada sektor swasta. Banyak pekerja bertanya-tanya, apakah ada undang-undang yang melarang perusahaan membayar upah sangat rendah? Jawabannya ada, dan aturannya cukup tegas.

Kali ini akan membahas seputar aturan hukum pengupahan di Indonesia, sanksi bagi perusahaan, serta hak karyawan jika menerima gaji di bawah standar.

Dasar Hukum Pengupahan di Indonesia

Pengaturan upah kerja di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan resmi, antara lain:

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (2)

Menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.


Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

(telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020)

Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan

Mengatur ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)Aturan ini dibuat untuk melindungi pekerja agar memperoleh penghasilan yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Upah Minimum: Batas Gaji Paling Rendah

Perusahaan wajib membayar gaji karyawan minimal sebesar UMP atau UMK sesuai wilayah tempat kerja.

🔴 Perusahaan dilarang membayar gaji di bawah upah minimum, dengan alasan apa pun, termasuk:

  • Perusahaan baru
  • Alasan belum untung
  • Kesepakatan sepihak dengan karyawan
Kesepakatan yang menyatakan gaji di bawah upah minimum tetap dianggap tidak sah secara hukum.

Sanksi Perusahaan yang Membayar Gaji Terlalu Kecil

Perusahaan yang melanggar ketentuan upah minimum dapat dikenai sanksi pidana dan administratif, antara lain:

1. Sanksi Pidana

  • Penjara 1 hingga 4 tahun
  • Denda Rp100 juta hingga Rp400 juta

2. Sanksi Administratif

  • Teguran tertulis
  • Pembatasan kegiatan usaha
  • Denda administratif
  • Pembekuan atau pencabutan izin usaha
Sanksi ini bertujuan memberi efek jera agar perusahaan tidak semena-mena terhadap karyawan.

Apakah Ada Pengecualian Pembayaran Upah Minimum?

Ada pengecualian terbatas, namun dengan syarat ketat, seperti:
  1. Usaha mikro dan usaha kecil
  2. Harus ada kesepakatan tertulis
  3. Upah tetap mengacu pada batas minimum tertentu sesuai peraturan
  4. Pekerja magang
  5. Bukan karyawan tetap
  6. Menerima uang saku, bukan gaji penuh
Namun, perusahaan menengah dan besar tidak diperbolehkan membayar di bawah UMP/UMK dalam kondisi apa pun.

Hak Karyawan Jika Digaji di Bawah Standar

Jika karyawan menerima gaji yang sangat kecil atau di bawah upah minimum, karyawan memiliki hak untuk:
  1. Melapor ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker)
  2. Mengajukan pengaduan ke Pengawas Ketenagakerjaan
  3. Mengajukan perselisihan hubungan industrial
  4. Menuntut kekurangan upah yang seharusnya diterima
Undang-undang berpihak pada pekerja, dan pelaporan tidak boleh menjadi alasan pemecatan sepihak.

Kesimpulan


Dan berikut poin pentingnya dalam upah gaji karyawan oleh perusahaan, Ada undang-undang yang mengatur batas gaji karyawan, Gaji tidak boleh lebih rendah dari UMP atau UMK, Perusahaan yang melanggar bisa dipidana dan didenda.

Karyawan memiliki perlindungan hukum yang jelas.Memahami hak upah adalah langkah penting agar pekerja tidak dirugikan dan perusahaan tetap patuh hukum.

Jadi cukup jelas bukan? Upah gaji dibawah UMP/UMR jika kena audit akan didenda dan dikenakan pidana.


Lihat Selengkapnya
Google News

0 Komentar

Seedbacklink